KEDIRI,kupasfakta.online   – Limbah bulu ayam berbau busuk sangat menyengat kembali memicu keresahan warga dan pengguna jalan di kawasan jembatan Desa Karangtengah Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri. Bau tajam yang menusuk hidung itu berasal dari aktivitas penjemuran dan pengolahan bulu ayam di dekat sungai milik Philip.

Warga di sekitar lokasi geger karena aroma busuk yang muncul setiap hari terutama setelah hujan. Seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya disamarkan menyebutkan bahwa warga RT 03 RT 04 RT 05 dan Dusun Manyarkandet menjadi wilayah paling terdampak.

Bau busuk itu sangat menyengat dan mengganggu warga terutama pengguna jalan yang melintas hingga beberapa di antaranya muntah karena tidak kuat mencium aromanya.

Warga menuntut tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri dan Dinas Peternakan serta Perikanan karena dugaan pembuangan dan penimbunan limbah bulu ayam milik Philip dilakukan tanpa pengelolaan standar. DLH diminta tidak membiarkan kegiatan tersebut terus berlanjut karena limbah bulu ayam lembab berpotensi mencemari air dan menghasilkan polusi udara yang membahayakan kesehatan warga.

Secara hukum kegiatan penjemuran limbah yang menimbulkan bau menyengat dan pencemaran lingkungan dapat dijerat Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya Pasal 104 yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 3 tahun serta denda maksimal Rp 3 miliar.

Warga juga meminta Satpol PP Kabupaten Kediri segera turun melakukan penindakan sebelum dampak pencemaran semakin meluas. Persoalan ini dinilai sudah sangat terang benderang bahwa sumber bau berasal dari penjemuran bulu ayam lembab milik Philip yang berada tepat di Desa Karangtengah Kecamatan Kandangan.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku aktivitasnya sangat terganggu. Ia mengatakan bahwa setiap kali berolahraga melewati jembatan bau busuk yang tercium luar biasa hingga membuat rasa mual dan ingin muntah.