Kediri, kupasfakta.online  – Kota Kediri diguncang kasus dugaan penipuan arisan online berskala besar setelah ratusan warga mengaku menjadi korban skema arisan bodong yang dijalankan seorang perempuan berinisial NST warga Kampung Dalem. Total kerugian ditaksir menembus angka Rp5 miliar dan kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah para peserta arisan menyadari dana yang dijanjikan tidak pernah cair meski setoran terus berjalan. Modus yang digunakan tergolong rapi dan sistematis dengan memanfaatkan relasi kepercayaan serta jejak digital di media sosial.

Salah satu korban berinisial E mengungkapkan dirinya mengenal NST sejak lama melalui transaksi jual beli pakaian bekas secara daring. Relasi sebagai pelanggan lama membuat korban tidak menaruh kecurigaan saat pelaku menawarkan arisan dengan janji keuntungan besar dan pencairan sesuai tanggal yang disepakati.

Skema arisan menggunakan istilah get dan motel yang diklaim mampu memberikan keuntungan berlipat ganda. Nominal setoran bervariasi dan korban didorong untuk terus menambah dana dengan iming iming pencairan dalam waktu singkat.

E mengaku awalnya hanya menyetor dalam jumlah kecil namun terus menambah nominal hingga total kerugian mencapai Rp15 juta. Janji pencairan berulang kali disampaikan namun tidak pernah terealisasi hingga akhirnya pelaku sulit dihubungi.

Korban lain berinisial R tertarik mengikuti arisan setelah melihat unggahan media sosial NST yang menampilkan bukti pencairan arisan sebelumnya. Pada tahap awal arisan dengan nominal kecil memang sempat cair sehingga menciptakan ilusi amanah dan profesional.

Pemilik warung di Kediri itu kemudian membeli puluhan slot arisan dengan nilai besar. Ia mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp55 juta setelah dana terakhir senilai Rp10 juta dijanjikan kembali menjadi Rp22 juta namun tidak pernah diterima.

Situasi semakin mencurigakan ketika para peserta mulai mempertanyakan pencairan dana. Alih alih memberi kejelasan pelaku justru meminta agar persoalan tidak diviralkan meski uang tidak cair. Setelah itu NST disebut menghilang tanpa tanggung jawab.

Pola ini memperlihatkan ciri klasik kejahatan keuangan berbasis kepercayaan yakni pembayaran awal untuk memancing keyakinan lalu diikuti pengumpulan dana besar secara masif sebelum pelaku menghilang. Media sosial dimanfaatkan sebagai etalase legitimasi semu untuk menarik korban baru.

Para korban kini berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk ke Polda Jawa Timur. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa arisan dengan janji keuntungan tidak wajar bukan jalan cepat menuju untung melainkan pintu masuk kerugian kolektif yang sistematis dan terencana.