KEDIRI, kupasfakta.online -  Praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di wilayah Desa Wonocatur Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dan menyulut kegelisahan sosial di tengah masyarakat setempat Aktivitas yang diduga berlangsung terselubung ini disebut sebut berada di lahan milik seseorang berinisial MT dengan pola operasi yang rapi dan sulit terdeteksi Warga menilai arena tersebut bukan sekadar hiburan tradisi melainkan ruang transaksi uang taruhan yang menggerus nilai hukum dan rasa keadilan

Praktik tersebut dinilai tidak lagi dapat dibungkus sebagai tradisi karena mengandung unsur perjudian yang secara tegas dilarang negara Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang Undang Hukum Pidana setiap orang yang memberi kesempatan atau menyediakan tempat untuk permainan judi dapat dipidana penjara hingga 10 tahun Sementara Pasal 303 bis KUHP mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang turut serta sebagai pemain atau pemasang taruhan

Selain KUHP Undang Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian merupakan kejahatan tanpa pengecualian termasuk sabung ayam yang disertai taruhan uang Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 yang meniadakan ruang legalisasi bagi segala bentuk praktik perjudian di Indonesia

Informasi yang beredar di lingkungan desa menyebutkan kegiatan sabung ayam dilakukan secara periodik dengan mobilitas peserta dari berbagai wilayah Kediri dan sekitarnya Transaksi uang terjadi di lokasi dengan sistem taruhan langsung yang mengundang kerumunan dan berpotensi memicu konflik sosial Keberadaan arena ini dinilai meresahkan karena menghadirkan praktik ilegal di ruang publik desa yang seharusnya steril dari kejahatan

Sorotan publik mengarah pada dugaan kepemilikan lahan oleh inisial MT namun hingga kini belum ada pernyataan resmi yang memastikan keterlibatan langsung yang bersangkutan Dalam konteks hukum setiap dugaan tetap harus diuji melalui proses penegakan yang adil dan transparan Namun masyarakat menuntut kejelasan karena aktivitas yang tampak nyata dinilai mencederai rasa aman dan menciptakan preseden buruk bagi generasi muda

Fenomena sabung ayam ilegal kerap berlindung di balik narasi budaya dan tradisi Padahal praktik taruhan uang menjadikannya tindak pidana perjudian yang diatur jelas dalam peraturan perundang undangan Ketika dalih tradisi dipakai untuk menormalisasi pelanggaran hukum maka yang runtuh bukan hanya aturan tetapi juga nalar publik tentang benar dan salah

Masyarakat Wonocatur berharap ada langkah tegas dan terukur untuk memastikan kebenaran informasi serta menghentikan praktik yang merusak ketertiban sosial Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi pesan kuat bahwa desa bukan ruang bebas bagi aktivitas ilegal dan bahwa hukum berdiri untuk melindungi warga dari praktik kriminal yang menggerogoti moral dan keadilan sosial