Jakarta, kupasfakta.online  — Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan alasan mengapa Presiden Prabowo Subianto tidak menetapkan banjir besar yang melanda tiga provinsi di Sumatera sebagai status darurat bencana nasional. Pernyataan ini ia sampaikan setelah bertemu langsung dengan Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Presiden memiliki pertimbangan-pertimbangan tertentu,” ujar Muzani kepada awak media.

Menurut Muzani, kewenangan menetapkan darurat bencana nasional sepenuhnya berada di tangan Presiden, mengingat keputusan tersebut harus dituangkan melalui keputusan presiden (keppres).

Pemerintah Dinilai Mampu Kendalikan Situasi

Muzani menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menilai pemerintah pusat maupun daerah masih mampu menangani situasi bencana yang terjadi di Sumatera. Koordinasi lintas lembaga disebut berjalan baik.

“Pemerintah bisa mengendalikan situasi dengan cepat. Saat ini upaya penanganan dilakukan bersama pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota,” tegas Muzani.

Tiga Kepala Daerah Mengaku Menyerah Hadapi Bencana

Dalam kesempatan yang sama, Muzani turut menyoroti adanya tiga kepala daerah yang menyatakan tak sanggup lagi menghadapi kondisi bencana di wilayahnya. Mereka adalah:

  • Iskandar Usman Al-Farlaky, Bupati Aceh Timur

  • Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan

  • Haili Yoga, Bupati Aceh Tengah

Menurut Muzani, sikap para kepala daerah ini menjadi perhatian karena penanganan bencana sebesar ini tidak mungkin dihadapi sendiri oleh pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa musibah tersebut harus diselesaikan melalui kerja bersama antara pemerintah pusat dan daerah.

Banjir dan Longsor Renggut Ratusan Korban

Seperti diketahui, banjir bandang dan tanah longsor menerjang tiga provinsi di Pulau Sumatera—yakni Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Bencana besar ini menelan ratusan korban jiwa serta menghancurkan infrastruktur di sejumlah wilayah.

Meski tekanan publik cukup kuat agar status darurat nasional dikeluarkan, Presiden Prabowo tetap mempertimbangkan kapasitas pemerintah yang disebut masih mampu melakukan respons cepat tanpa perlu menaikkan status penanganan menjadi nasional.(red.al)