Jakarta, kupasfakta.online  – Suasana Gedung Merah Putih KPK memanas Selasa malam ketika mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya keluar setelah hampir delapan setengah jam menjalani pemeriksaan. Alih-alih memberi penjelasan, Yaqut memilih irit bicara dan berulang kali melempar seluruh pertanyaan wartawan kepada penyidik.

Yaqut tiba di KPK pukul 11.41 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 20.13 WIB. Waktu pemeriksaan yang panjang itu memicu spekulasi publik atas bobot materi yang digali penyidik dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya nanti tolong ditanyakan,” ucap Yaqut singkat sambil bergegas menuju mobilnya. Ia kembali menutup rapat informasi ketika ditanya soal temuan KPK di Arab Saudi yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji 2024.

Meski enggan bicara, Yaqut memastikan status hukumnya masih sebagai saksi. Tidak ada pernyataan tambahan, tidak ada klarifikasi substantif. Sikap diam itu justru menambah daya tarik kasus yang sejak awal menyedot perhatian publik.

KPK saat ini menyidik dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota tambahan tersebut seharusnya dibagi sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa aturan tegas menyebutkan kuota haji reguler sebesar 92 persen dan kuota haji khusus sebesar 8 persen. Dengan dasar itu, dari 20.000 kuota tambahan seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun fakta penyidikan menunjukkan pembagian tersebut tidak dijalankan. Kuota justru dibagi rata 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema ini dinilai bertentangan langsung dengan undang-undang dan menjadi inti dugaan perbuatan melawan hukum.

“Harusnya 92 persen dan 8 persen, tapi ini menjadi 50 persen 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” tegas Asep.

Dalam perkara ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak lain termasuk eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia. Pertemuan-pertemuan yang diduga membahas kuota haji turut menjadi fokus pendalaman penyidik.

Belum ditetapkannya tersangka hingga kini menimbulkan tanda tanya publik. Pemeriksaan maraton terhadap Yaqut menjadi sinyal bahwa KPK tengah merajut konstruksi perkara secara hati-hati namun sistematis. Diamnya saksi utama di depan kamera justru memperkeras suara fakta hukum yang perlahan disusun di ruang penyidikan.(red.al)