KEDIRI, kupasfakta.online  — Aksi penyalahgunaan solar subsidi kembali menyeruak ke permukaan setelah sebuah truk tangki modifikasi bermuatan sekitar delapan ton solar diduga milik Komarudin dan Demos terbalik di saluran air Jalan Lintas Selatan Pantai Widodaren Kecamatan Besuki pada Jumat 28 Oktober 2025 pukul 06.00 WIB. Truk berwarna biru putih dengan nomor polisi AG 9462 UT tersebut teridentifikasi sebagai kendaraan yang sejak lama dikaitkan publik dengan aktivitas pengangkutan solar ilegal di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Kecelakaan tunggal itu terjadi ketika truk yang merupakan dump truck modifikasi menjadi tangki BBM industri beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa kelengkapan surat angkut yang sah. Kondisi kendaraan yang tidak layak jalan diduga kuat menjadi penyebab kehilangan kendali hingga akhirnya terjun ke saluran air.

Sejumlah saksi mata di lokasi menyampaikan bahwa truk melaju dengan kecepatan tinggi dan terlihat panik seolah sedang menghindari kejaran pihak tertentu sebelum akhirnya terguling. Saksi lain menyebut bahwa sopir dan kernet langsung melarikan diri setelah kecelakaan terjadi dan keduanya hingga kini belum ditemukan.

Hasil penelusuran lapangan menunjukkan bahwa truk tersebut diketahui pernah beberapa kali terekam drone dan kamera jurnalis di gudang milik Komarudin di wilayah Ngujang 1 utara Cafe Star. Kendaraan yang sama juga pernah terlihat beroperasi mencurigakan di Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar. Komarudin yang merupakan warga Sendang selama ini disebut publik sebagai sosok yang diduga terlibat praktik solar ilegal dan pernah berstatus DPO dalam kasus penyalahgunaan BBM di Polres Jombang. Nama Demos disebut publik sebagai pihak yang turut mengelola kendaraan dan distribusi solar tersebut. Seluruh informasi ini masih menunggu pembuktian dari aparat penegak hukum.

Modus penyediaan solar subsidi diduga dilakukan dengan cara mengambil solar dari beberapa SPBU menggunakan pemindaian barcode berulang dan penggunaan nomor polisi palsu yang diganti-ganti secara acak setiap kali mengisi. Solar kemudian ditampung di sebuah gudang sebelum dijual kembali ke sektor industri untuk memperoleh keuntungan besar dari selisih harga subsidi.

Kanit Turjawali Polres Tulungagung Ipda Sumarno menyatakan bahwa truk telah diamankan di kantor kepolisian dan penyelidikan lanjutan sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa sopir dan kernet yang kabur masih dalam pencarian. Ia juga menambahkan bahwa sebagian solar yang tumpah sempat diambil oleh warga sekitar sebelum lokasi diamankan.

Peristiwa ini memunculkan kembali dugaan bahwa terdapat jaringan besar penyelundupan solar subsidi yang beroperasi dari Tulungagung Blitar hingga Malang Raya. Nama Komarudin dan Demos kembali menjadi sorotan karena publik menilai keduanya masih memiliki aktivitas operasional bersama sejumlah oknum berseragam loreng darat di gudang yang disebut-sebut berada di Karangploso dekat pintu Tol Singosari. Dugaan tersebut kini memicu desakan kuat agar Polda Jatim turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh.

Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang menimbulkan kerugian negara serta mengancam keselamatan publik ketika dilakukan menggunakan kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi standar operasional. Jika unsur pidana terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal enam puluh miliar rupiah. Penggunaan barcode dan nomor pelat palsu dapat masuk Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Pengangkutan dan penyimpanan BBM tanpa izin dapat dikenai Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Migas.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Polda Jatim untuk menuntaskan kasus ini dan membongkar jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dinilai telah merugikan negara dan meresahkan publik.