JAKARTA,  kupasfakta.online – TNI Angkatan Darat memastikan tiga anggota Kopassus terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang salah satu Bank BUMN di Cempaka Putih, Mohammad Ilham Pradipta, yang terjadi pada Agustus 2025. Ketiga oknum tersebut kini resmi berstatus tersangka setelah penyidikan yang dilakukan Polisi Militer.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Kolonel Inf. Donny Pramono mengatakan, ketiga prajurit itu berinisial N (Serka), FH (Kopda), dan FY (Serka).

“Dalam perkembangan penyidikan Polisi Militer, tiga oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Donny, Selasa (18/11/2025).

FY Baru Teridentifikasi Saat Rekonstruksi

Nama FY muncul sebagai tersangka saat rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Senin (17/11/2025). Namun ia tidak menghadiri rekonstruksi secara langsung, sehingga perannya digantikan oleh anggota Polisi Militer. Penyidik bahkan harus beberapa kali meminta penjelasan tersangka lain untuk memastikan peran dan posisi FY dalam rangkaian kejadian.

Donny menegaskan bahwa ketiga prajurit tersebut sudah diamankan untuk pemeriksaan lanjutan. Ia tidak menjelaskan alasan absennya FY dalam rekonstruksi.

Rekonstruksi Libatkan 17 Tersangka

Rekonstruksi penculikan digelar di Lapangan Air Mancur Polda Metro Jaya dan menghadirkan 17 tersangka.

  • 15 tersangka sipil mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan Polda Metro Jaya”.

  • 2 tersangka militer memakai pakaian khusus bertanda “Tahanan Militer Pomdam Jaya”, lengkap dengan borgol dan masker.

Ada 57 adegan yang diperagakan, ditambah dua adegan tambahan, termasuk pemindahan korban di antara kendaraan serta penyerahan uang terkait pekerjaan yang dijanjikan. Rekonstruksi turut disaksikan Kejaksaan, Polisi Militer, LPSK, keluarga korban, dan tim kuasa hukum.

Penyidik menemukan bahwa para prajurit Kopassus ikut serta dalam transaksi uang bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah kepada kelompok pelaku lainnya.

Rangkaian Penculikan hingga Korban Ditemukan Tewas

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memaparkan hasil penyidikan terkait kematian Ilham. Korban ditemukan tak bernyawa di area persawahan Kampung Karangsambung, Nagasari, Serang Baru, Bekasi, Kamis (21/8/2025) pukul 05.30 WIB.

Saat ditemukan, tangan dan kaki Ilham terikat, mata tertutup lakban, dan tubuhnya penuh luka lebam.

Ilham diketahui diculik sehari sebelumnya di area parkir sebuah supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Total 18 orang diduga terlibat, terdiri dari 16 warga sipil dan dua anggota Kopassus. Salah satu tersangka sipil, EG alias B (30), masih buron.

Daftar 15 tersangka sipil lainnya meliputi:
Candy alias Ken (41), Dwi Hartono (40), AAM alias A (38), JP (40), Erasmus Wawo (27), REH (23), JRS (35), AT (29), EWB (43), MU (44), DSD (44), Wiranto (38), Eka Wahyu (20), Rohmat Sukur (40), dan AS (25).

Adapun dua prajurit Kopassus yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka ialah Serka N (48) dan Kopda FH (32).

Tidak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa para pelaku tidak dikenai pasal pembunuhan ataupun pembunuhan berencana. Penyidik menilai para tersangka tidak memiliki niat awal untuk menghilangkan nyawa korban.

“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 328 Ayat 3 tentang penculikan yang menyebabkan orang meninggal dunia,” ujar Wira, Selasa (16/10/2025).

Menurut Wira, unsur perencanaan pembunuhan tidak ditemukan. Tersangka hanya berniat menculik, namun akibat tindakan yang dilakukan, korban akhirnya meninggal.(red.al)