JAKARTA, kupasfakta.online  – Anggota Fraksi PDI-P DPR RI, TB Hasanuddin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil pada dasarnya hanya mempertegas ketentuan yang sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Kepolisian. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah semestinya sejak awal mematuhi aturan tersebut.

“Putusan MK hanya menegaskan kembali apa yang sudah diatur dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah dari awal wajib menaati larangan ini,” ujar Hasanuddin, Minggu (16/11/2025).
“Namun faktanya, pemerintah tidak melaksanakan ketentuan Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002,” lanjutnya.

Politisi yang juga anggota Komisi I DPR tersebut menjelaskan bahwa Pasal 28 Ayat 3 UU Polri mengatur bahwa anggota kepolisian hanya boleh menduduki jabatan di luar institusi Polri apabila sudah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Pada bagian penjelasan pasal tersebut tertulis bahwa jabatan di luar kepolisian berarti tidak memiliki kaitan dengan institusi Polri dan tidak didasarkan pada penugasan Kapolri. Frasa inilah yang kemudian dinilai MK bertentangan dengan UUD 1945.

“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ itu yang oleh MK dinyatakan bertentangan dengan konstitusi,” terang Hasanuddin.

Ia menegaskan, tanpa putusan MK sekalipun, aturan dalam UU Kepolisian sebenarnya sudah sangat jelas: anggota Polri aktif tidak diperbolehkan mengisi jabatan di ranah sipil. Karena itu, pemerintah wajib mematuhi ketentuan yang sudah baku tersebut.

“Ini soal ketaatan terhadap hukum. Kalau undang-undangnya jelas, maka harus dijalankan. Putusan MK ini menegaskan bahwa aturan tersebut tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” ujarnya.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian. Putusan tersebut dibacakan pada sidang pleno perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Dalam amar putusan, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa syarat “mengundurkan diri atau pensiun” merupakan ketentuan mutlak yang tidak memerlukan penafsiran tambahan, karena sudah disebut secara tegas dalam norma hukum (expressis verbis).

Putusan ini diharapkan menghentikan praktik pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif yang selama ini kerap dilakukan melalui penugasan khusus dari Kapolri, dan memastikan kepatuhan penuh pemerintah terhadap aturan yang berlaku.(red.al)