JAKARTA, kupasfakta.online – Ketua Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, menjadi sorotan publik setelah menunjukkan ketegasan dalam sidang sengketa informasi terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Paulyn menegur keras KPU Solo yang mengakui telah memusnahkan dokumen pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Solo. Informasi itu terungkap dalam sidang di ruang KIP RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Perwakilan PPID KPU Surakarta menyampaikan bahwa pemusnahan dokumen dilakukan sesuai ketentuan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Jadwal Retensi Arsip. Menurut aturan tersebut, arsip kategori buku agenda hanya wajib disimpan satu tahun aktif dan dua tahun inaktif.
“Arsip pencalonan itu termasuk arsip tidak tetap yang bisa dimusnahkan setelah melewati masa retensi,” ujar perwakilan KPU Solo.
Paulyn: Arsip Pejabat Publik Tidak Boleh Dimusnahkan Sembarangan
Mendengar penjelasan tersebut, Rospita Vici Paulyn langsung mengkritik tindakan KPU Solo. Ia menegaskan bahwa arsip pencalonan seorang pejabat publik, terlebih yang berpotensi disengketakan seperti dokumen milik Jokowi, tidak boleh dimusnahkan begitu saja.
“Selama masih ada kemungkinan menjadi objek sengketa, arsip tidak boleh dimusnahkan. Tidak ada masa retensi yang di bawah lima tahun,” tegas Paulyn.
Meski begitu, KPU Solo tetap berpegang pada argumentasi bahwa pedoman PKPU sudah menjadi dasar resmi dalam penentuan retensi arsip.
Profil Singkat Rospita Vici Paulyn
Nama Rospita Vici Paulyn kini menjadi perhatian publik karena ketegasannya dalam menilai penyimpangan tata kelola arsip pemilu.
Paulyn lahir di Jayapura, Papua, pada 11 Juni 1974. Ia merupakan lulusan Fakultas Teknik, Jurusan Teknik Sipil, Universitas Tanjungpura, Pontianak.
Sebelum berkarier di KIP, Paulyn sempat berprofesi sebagai dosen dan pernah menduduki jabatan direktur di sebuah perusahaan jasa konstruksi. Karirnya di ranah informasi publik dimulai pada 2016 ketika ia diangkat sebagai Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat selama dua periode, sebelum kemudian masuk ke KIP RI periode 2022–2026.
Kini, Paulyn menjabat Ketua Majelis sekaligus Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP RI, dan dikenal dengan sikapnya yang tegas dalam menjaga keterbukaan informasi publik.(red.al)

0 Komentar