
KEDIRI, kupasfakta.online – Untuk meningkatkan penegakan aturan di bidang cukai sekaligus menekan peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kota Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi ketentuan terkait cukai, Rabu (19/11/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu hotel di Kota Kediri dan diikuti 50 pemilik toko melalui forum tatap muka.
Guna memperkaya materi yang disampaikan, Satpol PP menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Polres Kediri Kota, serta Bea Cukai Kediri. Hadir pula Staf Ahli Wali Kota, perwakilan kecamatan, dan lurah setempat.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Heri Purnomo, saat membuka agenda tersebut menegaskan bahwa pencegahan rokok ilegal merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib dan berdaya saing.
Heri juga menuturkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah banyak digunakan untuk program-program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti peningkatan layanan kesehatan, bantuan permodalan UMKM, perbaikan infrastruktur, hingga perlindungan ketenagakerjaan bagi kelompok rentan.
Melalui sosialisasi tersebut, Heri berharap seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama dalam upaya memberantas rokok ilegal.
"Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan memastikan tempat usaha tidak menjadi titik masuk produk yang melanggar hukum," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan DBHCHT serta Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 115 Tahun 2021 mengenai tugas dan fungsi Satpol PP.
Paulus memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan Satpol PP dalam memberantas rokok ilegal. Upaya tersebut meliputi sosialisasi indoor dan outdoor, penyebaran informasi lewat pamflet dan baliho, hingga inspeksi langsung ke toko-toko bekerja sama dengan instansi terkait.
Pada tahun 2025, pihaknya telah melakukan 24 operasi di lebih dari 120 lokasi, dengan temuan sekitar 2.131 batang rokok ilegal—angka yang menurun drastis dibanding tahun sebelumnya.
Ia turut menerangkan beberapa ciri rokok ilegal, seperti tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukan dan identitas perusahaan. Paulus juga mengimbau masyarakat agar segera melapor bila menemukan peredaran rokok ilegal.
Pelaporan dapat dilakukan melalui hotline Bea Cukai atau layanan darurat 112 Lapor Mbak Wali, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Paulus menambahkan bahwa informasi yang diterima peserta harus disampaikan kembali kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
"Mohon bantuan seluruh peserta untuk ikut menyebarluaskan edukasi ini. Bila menemukan rokok ilegal, segera laporkan agar bisa segera kami tindak," ujarnya.
Sosialisasi ini merupakan pelaksanaan kedua, setelah sebelumnya dilakukan di Kecamatan Pesantren. Agenda serupa masih akan dilanjutkan esok hari dengan sasaran pemilik toko di wilayah Kecamatan Mojoroto.(red.al)
0 Komentar