KEDIRI, kupasfakta.online – Pemerintah Kota Kediri terus meningkatkan peran aktif pelaku usaha dalam menekan peredaran rokok ilegal. Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi aturan di bidang cukai yang diselenggarakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (19/11/2025).
Sebanyak 50 pemilik toko mengikuti kegiatan tersebut sebagai peserta utama.
Baca juga: Buka Sekolah Remaja PRAMESWATI, Vinanda Sebut Pentingnya Self Management Generasi Muda Kota Kediri
Acara sosialisasi menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Polres Kediri Kota, serta Bea Cukai Kediri. Selain itu, hadir pula Staf Ahli Wali Kota, perwakilan kecamatan, dan lurah untuk menunjukkan dukungan terhadap pemberantasan rokok ilegal yang masih ditemukan di pasar.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Kediri, Heri Purnomo, menegaskan bahwa keberhasilan menekan rokok ilegal sangat bergantung pada peran para pemilik toko.
“Pengawasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Pemilik toko memiliki posisi penting karena berhadapan langsung dengan konsumen maupun distributor,” ujarnya.
Heri menyampaikan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) selama ini dimanfaatkan untuk program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Alokasi anggaran sebagian besar kami fokuskan pada peningkatan layanan kesehatan, dukungan bagi UMKM, hingga perlindungan jaminan sosial bagi kelompok rentan,” terangnya.
Ia berharap para pelaku usaha semakin cermat saat menerima barang dagangan, terutama produk rokok.
“Jaga integritas usaha Anda. Pastikan toko tidak menjadi jalur masuk bagi produk ilegal,” imbuhnya.
Penegasan Aturan dan Konsekuensi Hukum
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, memaparkan dasar hukum kegiatan tersebut, mulai dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 hingga Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 115 Tahun 2021.
“Tujuannya jelas, agar pemilik toko memahami regulasi dan implikasi hukumnya,” tegas Paulus.
Ia mengatakan, Satpol PP telah melakukan berbagai upaya konkret dalam memberantas rokok ilegal. Mulai sosialisasi indoor dan outdoor, penyebaran pamflet dan baliho, hingga inspeksi langsung ke toko-toko.
“Selama 2025, kami menggelar 24 operasi di sekitar 120 lokasi. Dari kegiatan ini, kami menemukan 2.131 batang rokok ilegal, jumlah yang jauh lebih rendah dibanding tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Paulus juga memberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal.
“Rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, hingga rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan adalah temuan yang sering dijumpai,” jelasnya.
Ia mengajak pelaku usaha dan masyarakat untuk aktif melaporkan temuan rokok ilegal.
“Segera laporkan melalui hotline Bea Cukai atau layanan 112 Lapor Mbak Wali. Informasi dari masyarakat sangat membantu mempercepat tindakan penegakan hukum,” tutup Paulus.(red.al)

0 Komentar