Jakarta, kupasfakta.online  – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban anggota Polri mengundurkan diri sebelum menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut. Artinya, perwira Polri yang sudah terlanjur mengisi posisi di luar institusi kepolisian tidak diwajibkan mundur dari jabatan mereka saat ini.

“Putusan MK wajib dijalankan, tetapi tidak berlaku surut,” ujar Supratman usai menghadiri rapat paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
“Pejabat Polri yang sudah menduduki jabatan sipil sebelum putusan ini tidak perlu mengundurkan diri, kecuali jika Polri secara internal menarik mereka kembali,” lanjutnya.

Aturan Berlaku untuk Penunjukan Baru

Supratman menjelaskan, kewajiban mengundurkan diri hanya berlaku bagi anggota Polri yang baru akan ditunjuk mengisi jabatan sipil dan tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian.
“Bagi mereka yang ke depan diusulkan menduduki jabatan sipil tanpa terkait tugas pokok Polri, maka wajib mengundurkan diri atau pensiun,” katanya.

Namun bagi pejabat aktif yang sudah terlanjur menjabat, status mereka tetap aman karena pengangkatan dilakukan sebelum putusan MK diketok.
“Kecuali ada penarikan dari Polri, mereka tidak perlu mundur,” tegas Supratman.

Akan Diatur dalam Revisi UU Polri

Lebih lanjut, Supratman menyampaikan bahwa ketentuan mengenai posisi sipil apa saja yang dapat diisi Polri akan dibahas lebih detail oleh Tim Reformasi Polri dan diatur dalam revisi UU Polri.
“Pasti akan diatur supaya tidak ada perdebatan lagi. Sama seperti Undang-Undang TNI yang sudah menentukan 14 kementerian yang boleh diisi prajurit aktif,” jelasnya.

Menurutnya, pembahasannya akan lebih kompleks karena Polri merupakan lembaga sipil.
“Polisi itu sipil, bukan militer, sehingga pembahasannya panjang,” tambahnya.

Latar Belakang Putusan MK

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang mengatur penempatan anggota Polri di jabatan sipil. MK menyatakan, untuk menduduki posisi di luar institusi kepolisian, anggota Polri harus mengundurkan diri secara permanen.

MK menilai ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejalan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, yang menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan sipil setelah melepas status keanggotaannya.

Putusan itu sekaligus memperkuat batasan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum dan struktur sipil di pemerintahan.(red.al)