JAKARTA, kupasfakta.online  – Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi berencana mengajukan gugatan uji formal terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR RI. Mereka menilai proses pembentukan undang-undang tersebut sarat kejanggalan, tidak transparan, dan gagal memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Fitrah Aryo, menegaskan pihaknya tengah mengkaji ulang naskah final RUU KUHAP sebelum resmi membawa perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dugaan manipulasi dalam proses partisipasi publik menjadi dasar kami untuk mempersiapkan uji formal ke MK,” ujar Aryo di depan Gedung DPR, Selasa (18/11/2025).

Sebut Ada Rekayasa dalam Penyusunan RKUHAP

Aryo menyoroti adanya dugaan pemalsuan partisipasi publik dalam penyusunan RKUHAP. Menurutnya, sejumlah organisasi masyarakat sipil dicatut seolah-olah menyetujui pasal tertentu.

“Kalau pembahasan UU TNI dilakukan secara tertutup, yang ini dibahas dengan cara manipulatif. Ada ratusan organisasi yang namanya ditampilkan seolah terlibat, padahal itu hanya partisipasi semu,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam teori partisipasi publik, pemerintah wajib memenuhi tiga aspek: hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk dijelaskan. Namun, dua unsur terakhir dinilai tidak dijalankan.

“Masukan masyarakat memang didengar, tetapi tidak pernah benar-benar dipertimbangkan. Apalagi diberikan penjelasan mana yang diterima, mana yang ditolak, dan alasannya apa,” ucap Aryo.

Draf Baru Muncul Mendesak Sebelum Pengesahan

Lebih jauh, Aryo mengungkapkan bahwa DPR baru mengunggah draf resmi RKUHAP pada Selasa pagi—hanya beberapa jam sebelum pengesahan.

“Selama ini yang kami kritisi adalah draf lama. Tiba-tiba muncul versi baru menjelang pengesahan. Ini jelas problematik dan harus dikaji ulang,” ujarnya.

Mahasiswa kini akan menelaah draf final tersebut untuk memastikan apakah ketentuan yang dinilai bermasalah masih dipertahankan.

Peringatkan DPR Tidak Anggap MK sebagai ‘Tempat Buang Sampah’

Aryo juga mengingatkan agar DPR tidak menjadikan MK sebagai “tempat menampung kesalahan” pembuat undang-undang, mengutip pernyataan Wakil Ketua MK Saldi Isra.

“Habiburokhman mungkin lagi-lagi melemparkan berbagai persoalan ini ke MK. Apa yang tidak mereka bereskan sendiri akhirnya dibebankan ke MK,” tuturnya.

Konsolidasi Antar-Kampus Menguat

Mahasiswa dari berbagai kampus mempertimbangkan membentuk konsorsium untuk memperkuat legal standing dalam pengajuan gugatan.

“Ini menjadi momentum penting. Jika sebelumnya uji formil diajukan terpisah, ke depan bisa dilakukan bersama-sama,” kata Aryo.

Esa Unggul: Pasal-Pasal Bermasalah Harus Dibawa ke MK

Menteri Sosial Politik BEM Universitas Esa Unggul, Reza Albaihaqi, menyatakan pihaknya juga menyiapkan kajian mendalam terhadap pasal-pasal yang dianggap menggerus hak asasi manusia.

“Mungkin dalam waktu dekat kami akan memeriksa lebih rinci pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP baru. Hasilnya akan kami bawa untuk uji formil dan materiil di MK,” kata Reza.

Ia menolak klaim DPR yang menyebut 99 persen isi undang-undang telah sesuai dengan aspirasi masyarakat.

“Koalisi masyarakat sipil membantah pernyataan itu, karena isi pasal yang diadopsi sangat berbeda dengan usulan publik,” ujarnya.(red.al)