JAKARTA, kupasfakta.online – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah rumah pejabat pajak pada Senin (17/11). Langkah ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan dan wajib pajak perorangan pada periode 2016–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya operasi tersebut. “Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan maupun wajib pajak tahun 2016–2020,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Anang menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan oknum pegawai pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kronologi maupun modus dugaan korupsi tersebut.
“[Diduga] dilakukan oleh oknum atau pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kasus tersebut telah resmi masuk tahap penyidikan. Penyidik kini tengah menelusuri barang bukti dan memperkuat konstruksi dugaan tindak pidana yang dilakukan.
“Iya, sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Anang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejagung belum mengumumkan nama-nama pihak yang rumahnya digeledah maupun jumlah lokasi yang disasar. Proses pengumpulan bukti serta pendalaman kasus masih terus berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di sektor perpajakan.(red.al)

0 Komentar