Nganjuk, kupasfakta.online — DPW GNP TIPIKOR Jawa Timur menerjunkan tim investigasi setelah mendapatkan informasi awal terkait dugaan aktivitas tambang Galian C yang masih beroperasi di wilayah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, meskipun izin operasionalnya diduga telah kedaluwarsa. Informasi tersebut memicu langkah cepat organisasi antikorupsi itu untuk melakukan penyelidikan lapangan.
Ketua DPW GNP TIPIKOR Jawa Timur, Wito SH, menegaskan bahwa pihaknya menemukan adanya satu lokasi tambang Galian C yang diduga dikelola oleh beberapa perusahaan dan tetap beroperasi tanpa izin berlaku.
“Kami mendapatkan temuan satu tambang Galian C yang diduga ilegal dan masih beroperasi padahal ijinnya telah kedaluwarsa. Ini termasuk kategori korupsi berat,” tegasnya.
Dari pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk, Jaksa Pidsus Yan Aswari, S.H., M.H, memastikan terbuka untuk menerima laporan resmi dari GNP TIPIKOR.
“Ada beberapa PT pengelolaan Galian C di Nganjuk yang masa izinnya sudah habis. Silakan tim GNP TIPIKOR Jatim melakukan investigasi. Bila hasil kajian sudah ditemukan, laporkan kepada kami. Kami siap menindaklanjutinya,” ujarnya.
Tidak Punya Izin dan Tidak Punya MOU Perhutani
Temuan lain yang menguatkan dugaan pelanggaran adalah penggunaan jalan milik Perhutani Kediri tanpa izin resmi. Koordinator KLBH GNP TIPIKOR Pusat, Leksadharma Kengsiswoyo, SH, MH, menyampaikan bahwa aktivitas tambang dengan izin kedaluwarsa wajib dihentikan sementara.
Ia menegaskan bahwa aparat berwenang dapat menutup lokasi, memasang garis polisi, hingga menyegel area apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang sah.
Pihak Perhutani Kediri juga menegaskan bahwa beberapa perusahaan tambang tidak diperbolehkan melintasi jalan milik Perhutani karena tidak memiliki MOU atau izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penggunaan jalur Perhutani tanpa izin dapat berujung sanksi hingga penutupan akses.
Wito SH juga memaparkan bahwa kasus serupa sudah pernah terjadi di wilayah Grobogan, Jawa Tengah, di mana Perhutani menutup akses jalan dan melayangkan surat peringatan kepada penambang yang tidak mengantongi izin penggunaan kawasan hutan.
Temuan Kerusakan Lingkungan
Dalam investigasinya, tim dari DPW GNP TIPIKOR Jatim menemukan dugaan dampak lingkungan yang cukup signifikan dari aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.
Dampak yang ditemukan meliputi:
-
kerusakan lahan,
-
potensi banjir,
-
ancaman longsor,
-
krisis air bersih,
-
hilangnya fungsi ekologis tanah.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang telah menyalahi ketentuan tata ruang dan regulasi lingkungan hidup.
Potensi Jerat Hukum
Wakil Koordinator Advokat GNP TIPIKOR Pusat, Sapto Johansyah, SH, MH, menyebutkan bahwa tambang ilegal biasanya melibatkan banyak pihak dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Minerba.
“Penambangan tanpa izin, apalagi jika berada di area lindung, tetap dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda mencapai Rp100 miliar sesuai UU Minerba,” tegasnya.
Wito SH menambahkan bahwa izin pertambangan galian C—yang kini disebut mineral batuan—menjadi kewenangan Pemprov Jawa Timur berdasarkan Perpres 55 Tahun 2022, sehingga perusahaan wajib melakukan perpanjangan sebelum beroperasi kembali.
GNP TIPIKOR Turunkan Investigator Senior
Senior Investigator Pusdiklatkor GNP TIPIKOR, Edo Damaraji, ST, menilai bahwa kegiatan penambangan yang tidak memberikan kontribusi signifikan pada PAD justru menimbulkan kerugian besar bagi daerah.
Ia memastikan bahwa GNP TIPIKOR telah berkoordinasi dengan APH untuk mendalami dugaan perambahan hutan dan penggunaan aset Perhutani tanpa izin.
“Kami berharap seluruh stakeholder serius menindak lanjuti permasalahan ini hingga tuntas,” ujarnya.

0 Komentar