gambar ilustrasi

Nganjuk,kupasfakta.online  — Sebuah temuan mencengangkan tengah menjadi buah bibir warga Desa Sugihwaras, Kabupaten Nganjuk. Isu tentang adanya arena sabung ayam berkedok kandang biasa kini mencuat dan memicu keresahan. Lokasinya berada di sebuah bangunan sederhana , namun justru menyimpan aktivitas yang disebut-sebut mengarah pada praktik perjudian terselubung.

Bangunan tersebut dikabarkan milik seorang warga bernama Indro, sosok yang belakangan ini ramai diperbincangkan karena diduga menjadi pihak yang menyediakan tempat bagi kegiatan ilegal tersebut.

Sejumlah warga mengaku telah lama memperhatikan adanya pergerakan janggal di area itu. Kendaraan datang dan pergi pada waktu yang sama setiap hari, terutama siang hingga sore. Suara ayam aduan kerap terdengar keras dari balik pagar tinggi, dan para pengunjung terlihat membawa ayam dalam karung — pola yang identik dengan ajang sabung ayam berhadiah taruhan.

“Orang-orang datang bergantian, bawa ayam, dan terdengar ribut dari dalam. Tapi begitu ada warga mendekat, gerbang langsung ditutup rapat,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya disembunyikan, Rabu (4/11/2025).

Dalam penelusuran lapangan, indikasi yang muncul mengarah kuat bahwa lokasi tersebut bukan sekadar tempat memelihara ayam. Ditambah lagi, aktivitas di dalam bangunan berlangsung tertutup dan terkesan sangat hati-hati — ciri khas praktik perjudian yang berupaya menghindari pantauan aparat.

Ironisnya, sampai saat ini tidak ada tindakan dari pihak berwenang. Tidak ada penyisiran lokasi, teguran, atau pemeriksaan. Padahal rumor sabung ayam itu sudah lama beredar, dan warga menilai potensi konflik sosial dapat muncul sewaktu-waktu.

Secara hukum, praktik sabung ayam berunsur taruhan merupakan tindak pidana perjudian. Pasal 303 KUHP memberikan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi penyedia tempat perjudian, sementara Pasal 303 bis KUHP menjelaskan bahwa peserta atau pihak yang ikut bertaruh pun dapat dipidana. Larangan itu semakin ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang melarang keras segala bentuk perjudian di Indonesia.

Namun di Sugihwaras, isu tersebut seakan menguap begitu saja. Tidak ada klarifikasi dari pemilik bangunan, dan aparat desa maupun kepolisian belum memberikan pernyataan resmi. Akibatnya, spekulasi warga semakin liar.

“Kalau betul ada sabung ayam, ini harus dibongkar. Jangan sampai dibiarkan. Lama-lama merusak desa,” tegas seorang tokoh masyarakat dengan nada geram.

Fenomena ini mendadak menjadi trending topic di lingkup warga Nganjuk, terutama di media sosial lokal. Banyak yang mempertanyakan diamnya aparat dan mendesak adanya penindakan segera.

Warga kini menunggu langkah nyata. Jika tuduhan itu tidak benar, perlu ada penjelasan terbuka agar tidak memicu fitnah. Namun bila benar terjadi, masyarakat menuntut tindakan tegas — bukan hanya wacana.

Sugihwaras butuh kepastian hukum. Desa kecil itu kini berdiri di persimpangan antara ketenangan dan kegelisahan, menanti apakah dugaan markas sabung ayam itu akan dibongkar atau terus dibiarkan tumbuh dalam senyap.

(Tim / PAA)