JAKARTA, kupasfakta.online  – Setelah melalui pembahasan panjang di Komisi III DPR dan pemerintah, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akhirnya resmi disetujui menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco AhmadCucun Ahmad SyamsurijalAdies Kadir, dan Saan Mustopa. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, serta Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej hadir mewakili pemerintah. Total 242 anggota DPR tercatat mengikuti rapat tersebut.

Seluruh Fraksi Sepakat Revisi KUHAP Disahkan

Di awal rapat, Puan memberi kesempatan kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk membacakan laporan akhir pembahasan revisi KUHAP. Komisi III dan pemerintah sebelumnya telah menyetujui RKUHAP dibawa ke tahap pengambilan keputusan pada Kamis (13/11).

Selanjutnya, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi.

“Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 mengenai KUHAP dapat disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

Serempak, anggota dewan menjawab “Setuju”, disusul ketukan palu tanda pengesahan.

KUHAP Mulai Berlaku 2 Januari 2026 Bersamaan dengan KUHP

Menkumham Supratman menyampaikan bahwa KUHAP baru akan efektif diberlakukan pada 2 Januari 2026, bertepatan dengan mulai berlakunya KUHP yang sudah disahkan sejak 2023.

“Dengan berlakunya KUHP pada 2 Januari tahun depan, KUHAP juga siap. Hukum materiil dan formil sama-sama berjalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa masih ada waktu transisi hingga masa berlaku tersebut dimulai.

KUHAP Disebut Sebagai UU dengan Partisipasi Publik Terluas

Supratman menekankan bahwa proses penyusunan KUHAP melibatkan banyak masukan dari masyarakat. Pemerintah menggelar diskusi virtual dengan ratusan fakultas hukum di Indonesia untuk menyerap rekomendasi akademis.

“Belum pernah ada undang-undang dengan partisipasi publik sedalam ini,” katanya.

Pemerintah Tanggapi Penolakan

Terkait aksi penolakan, termasuk demonstrasi mahasiswa di sekitar DPR, Supratman menyebut perbedaan pendapat adalah hal wajar. Namun ia menegaskan KUHAP versi terbaru mengedepankan:

  • Perlindungan hak asasi manusia

  • Prinsip restorative justice

  • Perluasan objek praperadilan

  • Jaminan perlindungan bagi penyandang disabilitas

Ia menilai substansi baru dalam KUHAP akan mengurangi risiko tindakan sewenang-wenang dalam proses penegakan hukum.

Puan Maharani: Lebih dari 130 Masukan Masyarakat Diserap

Ketua DPR Puan Maharani menambahkan bahwa sejak 2023, pembahasan KUHAP telah menyerap lebih dari 130 masukan publik, termasuk uji publik di berbagai daerah seperti Yogyakarta, Sumatra, dan Sulawesi.

“Banyak hal diperbarui dalam KUHAP, dan ini akan berlaku pada 2 Januari 2026,” kata Puan.

Dengan disahkannya KUHAP dan sinkronisasi penerapannya dengan KUHP, pemerintah berharap sistem peradilan pidana Indonesia memasuki era pembaharuan yang lebih modern, humanis, dan akuntabel.