JAKARTA, kupasfakta.online – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akhirnya resmi menjadi undang-undang setelah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/11/2025). Pengesahan dilakukan pada Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, bersama para Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Sebanyak 242 anggota DPR tercatat hadir dalam agenda pengambilan keputusan tersebut.
Turut hadir mewakili pemerintah, Menkumham Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, serta Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Persetujuan Bulat dari Seluruh Fraksi
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan RKUHAP yang telah disepakati bersama pemerintah pada 13 November lalu untuk dibawa ke tingkat II.
Setelah pemaparan tersebut, Puan meminta seluruh fraksi menyampaikan persetujuan. Tanpa ada penolakan, seluruh anggota Dewan menyatakan setuju.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” sahut anggota DPR, diikuti ketukan palu tanda pengesahan.
Disusun Secara Terbuka dan Partisipatif
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penyusunan RKUHAP dilakukan secara inklusif. Ia menyebut proses perumusan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, hingga kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas.
“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka,” kata Prasetyo saat rapat bersama Komisi III DPR, Kamis (12/11). Ia menilai aturan baru ini akan menjadi fondasi hukum acara pidana yang lebih kuat dan berkeadilan.
Dengan disahkannya RKUHAP menjadi undang-undang, Indonesia secara resmi memasuki babak baru dalam reformasi sistem peradilan pidana nasional.(red.al)

0 Komentar