Jakarta,  kupasfakta.online — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan aturan ketat bagi pegawai pajak yang mengundurkan diri, menyusul temuan praktik persekongkolan antara eks fiskus dengan konsultan maupun wajib pajak untuk melakukan kecurangan perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan regulasi khusus yang membatasi aktivitas eks pegawai pajak agar tidak lagi melakukan pelayanan perpajakan ataupun mengakses sistem perpajakan negara.

“Kami sudah menyiapkan sistem serta payung aturan untuk hal tersebut. NIK dan NPWP yang bersangkutan akan kami kunci di Coretax, sehingga mereka tidak bisa lagi memberi layanan perpajakan setelah mengundurkan diri,” ujar Bimo , Selasa (18/11/2025).

Modus Persekongkolan Eks Pegawai Pajak

Bimo menjelaskan, praktik penyimpangan ini biasanya dilakukan oleh pegawai pajak yang hendak resign untuk kemudian berkecimpung sebagai konsultan atau masuk dalam tim pajak perusahaan tertentu. Mereka masih memiliki akses atau pengetahuan mengenai data-data negara yang bisa dimanfaatkan sebagai celah fraud.

“Memang ada indikasi kerja sama antara oknum petugas pajak, konsultan yang tidak berintegritas, dan wajib pajak tertentu,” kata Bimo.

Masa Tunggu 5 Tahun Setelah Resign

DJP menyiapkan masa tunggu (grace period) selama lima tahun bagi pegawai pajak yang mengajukan pengunduran diri. Dalam periode itu, eks pegawai dilarang bekerja sebagai kuasa pajak, konsultan, maupun staf perpajakan di perusahaan.

“Kami sudah menyiapkan rancangan aturan mengenai masa tunggu bagi pegawai DJP yang resign. Ini penting karena sebelumnya belum ada aturan yang menjamin independensi tersebut. Kami harus menghindarkan potensi konflik kepentingan,” jelasnya.

Alasan Masa Tunggu Diberlakukan

Menurut Bimo, DJP belum dapat memusatkan seluruh data yang pernah diakses pegawai selama bekerja. Beberapa data masih memungkinkan tersimpan dalam perangkat pribadi seperti laptop, tablet, atau telepon seluler.

“Data negara yang ada pada perangkat mereka tak boleh dimanfaatkan setelah resign. Dalam lima tahun, seluruh data itu akan kedaluwarsa sehingga tidak bisa lagi dijadikan celah untuk fraud,” tambahnya.

Coretax Terus Diaktivasi

Dalam perkembangan lain, DJP mencatat bahwa baru tiga juta wajib pajak yang telah mengaktifkan sistem Coretax. Sistem ini merupakan inti dari modernisasi perpajakan yang dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi.(red.al)