JOMBANG , 26 November 2025, kupasfakta.online  - Dugaan manipulasi data kembali mencoreng wajah birokrasi desa di Kabupaten Jombang. Kali ini, kasus menyeruak dari Desa Mojokambang, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, yang melibatkan mantan kepala desa berinisial Hdn, sejumlah perangkat desa, serta seorang mantan perangkat desa Bandar Kedungmulyo bernama Suyut, selaku pembeli lahan yang kini menjadi objek sengketa.

Mereka diduga kuat merekayasa data ahli waris almarhum Mardjuki demi menguasai sebidang lahan sawah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun ironisnya, saat proses eksekusi lahan oleh Pengadilan Agama Jombang, tidak ada satu pun pihak yang mampu menunjukkan SHM asli, padahal objek eksekusi merupakan tanah bersertifikat.

🟥 Awal Mula: Surat Waris Diduga Direkayasa Pemdes

Kasus bermula dari terbitnya surat pernyataan waris atas nama pasangan almarhumah Suminah dan Mardjuki. Surat tersebut ditandatangani oleh:

  • Mantan Kades Mojokambang, Hdn

  • Sekretaris Desa

  • Kepala Dusun Kemendung

Dalam dokumen tersebut tercantum empat nama ahli waris:

  1. Suyatin (anak)

  2. Yatimah (anak)

  3. Ahmadun Zain (cucu)

  4. Wildan Yuliansya (cucu)

Namun warga menilai isi surat itu tidak sesuai fakta sejarah keluarga.

🟥 Kesaksian Warga: “Suyatin Itu Anak Saeran, Bukan Anak Mardjuki”

Seorang warga (warlok) menegaskan:

“Yang saya tahu, Suyatin dan Yatimah itu anak dari Saeran dan Suminah. Bukan anak dari Mardjuki.”

Warlok juga mengungkap fakta mencolok:

  • Yatimah lahir tahun 1967

  • Suminah menikah dengan Mardjuki tahun 1969

Artinya, menurut warga, Yatimah tidak mungkin anak dari perkawinan Suminah–Mardjuki.

“Ini janggal. Tapi oleh oknum perangkat desa, surat itu tetap dipaksakan,” imbuh warga.

🟥 Kecurigaan Lain: Cap Jempol Diduga Palsu & Penandatangan Tak Hadir

Keanehan tak berhenti di situ. Dalam dokumen jual beli lahan:

  • Tercantum cap jempol atas nama Suyatin,

  • Padahal dalam KTP, Suyatin menggunakan tanda tangan, bukan cap jari.

Selain itu, jual beli disebut terjadi tahun 2019. Namun menurut warga:

“Suyatin sejak 2017 sudah merantau ke luar Jawa dan jarang pulang. Lalu siapa yang membubuhkan cap jari itu?”

Dugaan manipulasi dokumen pun menguat.

🟥 Sertifikat “Hilang”, Tapi Justru Ditemukan di Tangan Pembeli

Drama berlanjut pada keberadaan SHM Mardjuki.

  • Tahun 2016, sertifikat dilaporkan hilang.

  • Tetapi Oktober 2022, sertifikat itu ditemukan di tangan pembeli, Suyut.

  • SHM kemudian diserahkan kepada Zaenal, Kades Bandar Kedungmulyo.

Warga mempertanyakan keras:

“Bagaimana sertifikat hilang bisa tiba-tiba ada di tangan pembeli? Ada apa sebenarnya?”

Dokumen laporan kehilangan dan serah terima SHM kini menjadi perhatian publik.

🟥 Peringatan Camat Diabaikan Pemdes

Camat Bandar Kedungmulyo saat itu, Mahmudi, disebut telah:

  • Menginstruksikan pemdes memperbaiki data ahli waris,

  • Melakukan mediasi para pihak.

Namun mediasi gagal karena salah satu pihak tidak hadir.
Peringatan camat pun diabaikan, dan dugaan manipulasi terus bergulir.

🟥 Eksekusi Pengadilan Agama Diduga Cacat Formil

Pada 25 November 2025, Pengadilan Agama Jombang melaksanakan eksekusi lahan.
Namun pemohon eksekusi tidak dapat menunjukkan:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM)

  • Bukti kepemilikan sah

  • Data batas lahan yang valid

“Hanya surat waris yang dipakai, padahal surat itu sendiri diduga hasil rekayasa,” ujar warga.

Warga menilai eksekusi tersebut cacat formil karena:

  • Objek tidak jelas

  • Kepemilikan tidak dapat dibuktikan

  • Dokumen dasar diragukan keabsahannya

Situasi semakin memanas ketika salah satu oknum pegawai Pengadilan Agama diduga melontarkan kalimat tidak pantas di lokasi:

“Foto-foto nek kalah malah isin.”

Ucapan tersebut dianggap warga sebagai tindakan tidak profesional yang memancing ketegangan.

🟥 Putusan Pengadilan Agama Justru Berbeda Dengan Surat Waris Pemdes

Dalam salinan putusan Pengadilan Agama, susunan ahli waris Mardjuki adalah:

✔ Jaenab & Marmah

→ Anak kandung, masing-masing 336/1.152

✔ Suyatin

→ Anak dari Suminah (bukan anak kandung Mardjuki), 100/1.152

✔ Ahmadun Zain & Wildan Yuliansyah

→ Cucu dari Yatimah, ahli waris pengganti, masing-masing 190/1.152

Putusan ini bertolak belakang dengan surat waris pemdes yang menempatkan Suyatin dan Yatimah sebagai anak kandung pewaris.

🟥 Dugaan Skenario Penguasaan Lahan Sejak Tahun 2000

Warga menduga skenario pencaplokan lahan telah dirancang sejak Mardjuki meninggal pada tahun 2000.
Hubungan beberapa pihak keluarga yang “berjalan beriringan” dengan oknum perangkat desa memperkuat dugaan bahwa penguasaan lahan dilakukan secara sistematis.

“Semua ini terlalu dipaksakan. Tanpa SHM, tanpa dasar hukum, tapi tetap memaksa menguasai tanah,” tegas warlok.

🟥 Publik Menanti Jawaban Aparat: Siapa Dalangnya?

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena banyaknya kejanggalan:

  • Data ahli waris diduga direkayasa

  • Cap jempol tidak sesuai identitas

  • Sertifikat hilang ditemukan di tangan pembeli

  • Tanda tangan pihak yang tak pernah hadir

  • Eksekusi lahan tanpa bukti kepemilikan

  • Dugaan keterlibatan oknum pengadilan

Masyarakat meminta kepolisian, kejaksaan, dan inspektorat untuk segera mengusut:

  1. Siapa aktor intelektual di balik dugaan manipulasi data?

  2. Bagaimana SHM bisa berpindah tangan ke pembeli?

  3. Mengapa pemdes mengeluarkan surat waris yang tidak sesuai fakta?

  4. Adakah konflik kepentingan antara oknum pemdes dan pembeli?

🟥 Kesimpulan: Kasus Masih Bergulir, Publik Mengikuti

Dengan begitu banyak dugaan kejanggalan, kasus ini dianggap dapat menjadi salah satu preseden penting ihwal integritas birokrasi desa dan akuntabilitas lembaga peradilan.

Investigasi terus berlanjut.
Publik menunggu apakah kasus yang disebut-sebut sudah berlangsung lebih dari dua dekade ini akhirnya menemukan titik terang.