Jakarta, kupasfakta.online – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat paripurna, Selasa (18/11), meski menuai kritik tajam dari masyarakat sipil dan aksi unjuk rasa di berbagai daerah.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani itu berlangsung singkat ketika ia menanyakan persetujuan fraksi-fraksi terkait pengesahan RUU KUHAP. Seluruh anggota yang hadir serempak menyatakan persetujuan.
Pengesahan tersebut langsung memantik reaksi keras dari kelompok prodemokrasi. Mereka menilai sejumlah pasal dalam RUU KUHAP membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menyebut regulasi tersebut justru bisa menjadi alat represif negara.
“RUU KUHAP ini berpotensi merampas kemerdekaan individu dengan berbagai pasal bermasalah. Banyak aspek substantif yang tidak menyerap perspektif masyarakat,” ujarnya.
Kelompok masyarakat sipil juga menyoroti minimnya ruang partisipasi publik selama proses pembahasan. Mereka menilai pemerintah dan DPR tidak memberikan akses yang memadai terhadap draf RUU, sehingga kritik publik sulit tersampaikan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah tudingan tersebut. Ia mengeklaim hampir seluruh substansi RUU KUHAP merupakan masukan dari masyarakat.
“Kami tidak bisa menampung semuanya, tapi 99 persen isi RUU ini berasal dari usulan masyarakat sipil,” katanya. Ia juga menuding beredar banyak informasi palsu mengenai isi RUU tersebut.
Namun, pakar hukum dan lembaga pemantau peradilan menilai justru sebaliknya. Maidina Rahmawati dari ICJR mengatakan proses legislasi dilakukan tanpa keterbukaan.
“Akses terhadap draf sangat sulit. Ini kegagalan serius menghadirkan pengawasan publik terhadap proses legislasi,” jelasnya.
Koalisi masyarakat sipil merinci berbagai pasal bermasalah dalam draf terbaru RUU KUHAP, termasuk perluasan metode penyelidikan seperti undercover buy dan controlled delivery yang sebelumnya hanya berlaku untuk kasus narkotika. Keduanya kini dapat diterapkan pada seluruh jenis tindak pidana tanpa pengawasan hakim.
Selain itu, Pasal 5 RUU KUHAP juga dinilai memberikan kewenangan berlebihan pada aparat untuk melakukan penangkapan hingga penahanan pada tahap penyelidikan—fase ketika dugaan tindak pidana belum terbukti.
Koalisi juga menyoroti potensi masuknya aparat ke ruang privat warga melalui penggeledahan, penyitaan, penyadapan, hingga blokir data tanpa izin pengadilan dengan dalih keadaan mendesak.
Ketentuan keadilan restoratif dalam pasal lain juga dipersoalkan karena dapat memunculkan pemerasan atau pemaksaan kesepakatan damai, bahkan ketika tindak pidana belum dipastikan terjadi.
Rancangan ini juga dikritik karena dianggap tidak ramah penyandang disabilitas dan membuka celah penghukuman tanpa batas waktu, sehingga rawan melahirkan praktik penahanan sewenang-wenang.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan pembahasan pasal-pasal dalam RUU KUHAP tidak menyentuh persoalan mendasar yang selama ini dialami korban, seperti salah tangkap, penyiksaan, kriminalisasi, hingga hambatan akses bantuan hukum.
“Alih-alih memperbaiki problem mendasar, kewenangan aparat justru diperluas tanpa kontrol yang memadai,” ujarnya.
Proses legislasi RUU KUHAP sendiri sejak awal menuai sorotan karena pembahasan 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya berlangsung dua hari. Meskipun DPR mengklaim pembahasan sebenarnya dilakukan sejak lama, kelompok masyarakat sipil menyebut proses demikian menunjukkan ketergesaan dan minim transparansi.
Meski protes bermunculan, DPR tetap melanjutkan pengesahan. Kini, publik menunggu bagaimana aturan baru ini akan dijalankan serta sejauh mana kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan benar-benar akan terjadi.(red.al)

0 Komentar